Mengenal Tahapan Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Indonesia Menurut Pandangan Psikolog

  • Kulinerun
  • Sep 21, 2022
rehabilitasi narkoba

Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk, baik bagi kesehatan fisik dan psikis. rehabilitasi narkoba menjadi salah satu cara agar pecandu lepas dari belenggu zat berbahaya ini.

Dampak penyalahgunaan narkoba

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat setidaknya ada sekitar 271 juta jiwa atau 5,5% jumlah populasi dunia pada 2017 yang mengonsumsi narkoba. Sementara di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan ada sekitar 1,8% dari total penduduk yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2019.

Penyalahgunaan narkoba tentu jadi perhatian serius. Pasalnya, pecandu bisa merasakan berbagai dampak buruk, seperti efek berbahaya narkoba pada otak yang memicu kerusakan saraf. Rehabilitasi narkoba bertujuan untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika. Hal ini juga berfungsi agar pecandu bisa kembali menjalani kehidupan sosial di masyarakat.

Rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia

Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi narkoba sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Pengguna narkoba maupun keluarganya bisa membuat laporan dengan mendaftarkan diri dan mengisi formulir pada situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) milik BNN. Sesuai amanat Undang-Undang, pelaksanaan rehabilitasi menuntut peran aktif orang-orang di sekitar pengguna agar mereka segera terlepas dari jerat narkoba.

Prosedur rehabilitasi untuk pecandu narkoba dijamin pemerintah. Mereka hanya akan menjalani rehabilitasi dan tidak dijatuhi hukuman pidana. Biaya rehabilitasi narkoba gratis dan akan dibebankan pada negara bila pecandu ditempatkan ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL.

Tahapan rehabilitasi narkoba

Pecandu narkoba akan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Prosedur ini bisa diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga yang ditunjuk untuk melakukan rehabilitasi pada pencandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Menurut penjelasan BNN pada situs resminya, beberapa tahapan rehabilitasi narkoba antara lain sebagai berikut.

Tahap rehabilitasi medis

Saat pertama kali menjalani rehabilitasi, pecandu narkoba akan diperiksa seluruh kondisi kesehatannya oleh dokter berpengalaman, baik secara fisik maupun psikis.

Dokter lalu akan memutuskan apakah pecandu membutuhkan obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau atau putus obat yang mereka alami.

Pecandu narkoba akan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Prosedur ini bisa diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga yang ditunjuk untuk melakukan rehabilitasi pada pencandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Menurut penjelasan BNN pada situs resminya, beberapa tahapan rehabilitasi narkoba antara lain sebagai berikut.

Related Post :